Sehubungan dengan pembenahan sistem manajemen pengelolaan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, kami ingin mengetahui pendapat Bapak/Ibu/Sdr/i selaku masyarakat/pengguna layanan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Hal ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Harapan kami, masukan Bapak/Ibu/Sdr/i terhadap pelayanan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat memberikan nilai tambah dalam pengelolaan pelayanan sehingga Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat memberi pelayanan yang terbaik.
Survei ini bertujuan untuk mengumpulkan pendapat masyarakat mengenai pelayanan pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam, untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner agar diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan. Tidak ada jawaban yang benar atau salah sehingga apapun jawaban yang dipilih tidak akan mempengaruhi pelayanan terhadap Bapak/Ibu/Sdr/i.
Demikian kami sampaikan, atas kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i. untuk meluangkan waktu dalam mengisi kuesioner ini, kami ucapkan terima kasih.